SEMARANG – Sidang ajudikasi antara Sutarno melawan Kades Siberuk Kab. Batang dengan nomor register 066/ SI/XII/2024 dalam klarifikasi I diselenggarakan pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam persidangan termohon tidak hadir setelah diundang secara patut dan layak.

Pemohon hadir dalam persidangan dengan didampingi oleh Sulasono Adi Pranoto selaku advokat dari pemohon. Dalam pemeriksaan legal standing, pemohon telah memenuhi legal standing yang sah.

Sulasono mendapat surat tugas dari Bulis Irnawati dalam kartu peradi milik Bulis Irnawati sudah tidak berlaku yang dimana berlaku sampai tanggal 31 Desember 2013 atau 31 Desember 2015 dengan demikian surat kuasa atau surat tugas tidak berlaku karena yang memberi kuasa surat tugasnya sudah selesai peradinya.

Dalam surat kuasa tertulis pelaporan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP) yang dimana KIP bukan lembaga kepolisian sehingga seseorang harus melaporkan. Sulasono Adi Pranoto sebagai advokat dari pemohon harus melihat terlebih dahulu sebelum membuat surat kuasa maupun surat tugas sehingga diminta oleh majelis untuk memperbaharui surat kuasa dan  surat peradi milik Bulis Irnawati.

Majelis Komisioner meminta pemohon untuk membuat kronologi terkait tanah yang disengketakan sehingga majelis bisa mempelajarinya. Dalam sidang Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan pada sidang selanjutnya tahap klarifikasi II.

 

PENULIS: Widi Enggarwati dan Ameilida Suci Padma 

Skip to content