SEMARANG – Sidang ajudikasi antara Nur Aripin melawan Kepala Desa Tanjungmojo, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal dalam klarifikasi I dengan nomor register 047/SI/VIII/2024 dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025. Para pihak yang bersangkutan semua hadir dalam sidang. Dalam sidang ini pemohon bertindak atas nama sendiri.
Pemohon meminta informasi kepada PPID Desa Tanjungmojo mengenai salinan rincian beserta lampiran LPJ Pelaksanaan Kegiatan Sertifikat Massal atau PTSL pada tahun 2022 di Desa Tanjungmojo, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal. Dalam hal ini termohon telah memberikan jawaban bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon tidak dalam penguasaan dan kewenangan Desa Tanjungmojo, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.
Pemohon memberi keterangan bahwa dia tidak diberikan informasi terkait program PTSL. Berdasarkan desas-desus yang didengar pemohon dari masyarakat sekitar bahwasannya biaya dari program tersebut dihargai dengan biaya Rp 150.000,00.
Diketahui bahwa Program PTSL tidak dilaksanakan oleh pemerintah desa namun oleh pokmas dan dananya tidak berasal dari APBDes. Anggota dari pokmas terdiri dari 4 orang warga desa dan dibentuk mulai dari tahun 2022 dan setiap tahunnya berubah.
Pemerintah Desa Tanjungmojo diberi informasi dari BPN terkait tawaran PTSL. Berdasarkan tawaran tersebut dilakukan musyawarah desa yang dihadiri oleh 47 warga dan diperoleh kesepakatan untuk mengadakan program tersebut dengan tujuan agar warga desa mendapatkan legalitas terkait dengan tanah kepemilikannya. Dalam kesepakatan tersebut disepakati bahwa biaya PTSL sebesar nominal Rp. 500.000,00 dengan rincian seperti biaya materai, transportasi dan lain-lain.
Berdasarkan jawaban Termohon terdapat berita acara musyawarah desa terkait rincian penggunaan penggunaan biaya Rp 500.000,00. Namun, tidak diberikan kepada Pemohon karena tidak jelas akan digunakan untuk apa serta masuk ke daftar informasi dikecualikan karena belum diaudit oleh inspektorat.
Majelis menawarkan untuk mediasi terlebih dahulu tetapi termohon bersikukuh untuk ke tahap selanjutnya. Ketua Majelis memutuskan untuk menunda sidang dan agenda berikutnya klarifikasi II serta para pihak diminta untuk membawa bukti-bukti pendukung atau saksi.
Penulis: Widi Enggarwati, Ameilida Suci Padma dan Tiara Shifa Handayani