Informasi Penerimaan Calon Pejabat dan atau Pegawai

Berdasarkan Pasal 29 Undang – undang No . 14 Tahun 2008

Pasal 29

  1. Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola
    Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat
    komisi.
  2. Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh
    Pemerintah.
  3. Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh
    sekretaris yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas
    dan wewenangnya di bidang komunikasi dan
    informatika berdasarkan usulan Komisi Informasi.
  4. Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan
    oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang
    komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang
    bersangkutan.
  5. Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota
    dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan
    wewenang di bidang komunikasi dan informasi di
    tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
  6. Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran
    Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
    kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atau
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    kabupaten/kota yang bersangkutan.

Informasi mengenai Penerimaan Calon Pejabat Publik dan atau Pegawai dapat diakses di sini

Skip to content