SEMARANG – Sidang ajudikasi antara Komunitas Jurnalis Kebangsaan vs Kades Wonoyoso, Kades Pakumbuan, dan Kades Buaran Kab. Pekalongan dengan nomor register 058/SI/XI/2024, 059/SI/XI/2024, dan 060/SI/XI/2024 diselenggarakan pada Kamis, 23 Januari 2025 dan dihadiri oleh para pihak.
Dalam surat permohonan penyelesaian informasi publik diketahui hanya ditandatangani oleh Ketua Umum Komunitas Jurnalis yaitu Slamet Sugiono. Komunitas Jurnalis Kebangsaan terdiri dari wartawan dan jurnalis. Media yang dimiliki oleh komunitas belum terdaftar di dewan pers karena masih pada tahap pengajuan I.
Diketahui akta pendirian badan hukum yang dibuat oleh notaris baru diserahkan pada saat persidangan. Sedangkan yang diserahkan pada Kominfo pada saat pengajuan penyelesaian sengketa hanya pernyataan keputusan rapat. perkumpulan. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Perki Nomor 1 Tahun 2013, dan Perki Nomor 1 Tahun 2021, menyatakan bahwa pemohon ialah setiap warga negara atau badan hukum yang dibuktikan dengan adanya akta pendirian. Sehingga, syarat awal permohonan oleh pemohon belum memenuhi ketentuan tersebut karena akta pendirian baru diserahkan pada saat persidangan. Oleh karena itu, majelis memutuskan untuk skorsing persidangan selama 10 menit untuk mempelajari legal standing pemohon.
Berdasarkan Pasal 14 ayat 5 Akta Pendirian Komunitas Jurnalis Kebangsaan yang menyatakan bahwa : “Pengurus berhak mewakili perkumpulan di dalam dan diluar ruangan”. Menurut keterangan pemohon terdapat enam orang pengurus dalam perkumpulan. Tidak ada spesifikasi khusus untuk pengurus dalam mewakili organisasi.
Majelis akan mengkaji pernyataan keputusan rapat perkumpulan Komunitas Jurnalis Kebangsaan Nomor 28 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Muhammad Irawan, S.H. selaku notaris. Hal tersebut karena didalamnya menyangkut kata-kata jurnalis dan pers, maka perlu untuk dikaji apakah sudah sesuai dengan undang-undang pers atau belum.
Majelis memutuskan bahwa pemohon belum memenuhi legal standing. Oleh karena itu, pemohon diperintahkan untuk menambahkan tugas dan wewenang di dalam akta pendirian perihal kepengurusan yang harus diatur secara spesifik.
Hasil akhir majelis memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pada tahap klarifikasi II.
PENULIS: Widi Enggawati dan Ameilida Suci Padma