SEMARANG – Sidang ajudikasi antara Nur Aripin vs Kepala Desa Tanjungmojo Kec. Kangkung Kab. Kendal dengan nomor register 047/SI/XI/2024 diselenggarakan pada Kamis, 23 Januari 2024, dalam persidangan para pihak hadir.
Dalam persidangan yang berlangsung, anggota majelis komisioner tidak lengkap, sehingga Ketua majelis menawarkan kepada para pihak apakah persidangan tetap dilanjutkan ataupun tidak. Jawaban dari pemohon memutuskan untuk tetap lanjut sedangkan termohon keberatan.
Permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon termasuk daftar kategori informasi publik yang dikecualikan. Informasi publik yang diminta bukan menjadi anggaran yang ada di APBDes atau Pokmas. Termohon menganggap bahwa informasi publik yang diminta termasuk dikecualikan sehingga tidak bisa masuk ke dalam agenda mediasi sesuai dengan Perki No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi.
Dalam persidangan selanjutnya masuk ke dalam tahap Pembuktian I. Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan pada sidang selanjutnya.
PENULIS: Widi Enggawati dan Ameilida Suci Padma