JAKARTA – Komisi Informasi seluruh Indonesia tengah menyusun rancangan Peraturan Komisi Informasi (Perki) mengenai Majelis Etik sebagai bentuk penguatan sistem etik kelembagaan. Kegiatan ini digelar dalam forum rapat khusus yang melibatkan seluruh Komisioner Komisi Informasi provinsi, pusat, hingga kabupaten/kota.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana menegaskan pentingnya penyusunan Perki Majelis Etik ini sebagai salah satu cara untuk menjaga integritas dan kehormatan lembaga. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap Komisi Informasi sangat ditentukan oleh perilaku para komisionernya, sehingga diperlukan pedoman etik yang jelas dan dapat dijalankan secara konsisten.

“Majelis Etik akan menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap anggota komisi menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan kaidah etik yang berlaku,” ujarnya saat mengikuti rapat koordinasi nasional di Jakarta.

Rancangan Perki ini diharapkan mampu memberikan mekanisme yang transparan dalam menegakkan kedisiplinan serta menindaklanjuti pelanggaran etik yang mungkin terjadi di lingkungan Komisi Informasi. Dengan demikian, keberadaan Majelis Etik dapat menjadi pilar penguat dalam tata kelola organisasi yang bersih dan akuntabel.

Penyusunan Perki ini merupakan bagian dari agenda reformasi internal di tubuh Komisi Informasi, guna memperkuat peran kelembagaan dalam mendorong keterbukaan informasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisi Informasi Jawa Tengah mendukung penuh upaya ini dan berkomitmen untuk menjadi bagian dari lembaga yang senantiasa menjunjung tinggi nilai etika dan profesionalisme dalam pelayanan kepada publik.

Skip to content