SEMARANG – Pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 dilaksanakan Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi dengan nomor register 067/SI/XII/2024.

Sidang antara Pemohon EP Sitorus SH melawan Atasan PPID Polda Jawa Tengah dihadiri secara langsung oleh kedua belah pihak. Beragendakan Pembuktian, kedua belah pihak saling melakukan klarifikasi atas bukti yang masing-masing pihak ajukan.

Berlangsung selama kurang lebih 1 jam, sidang kemudian ditunda untuk Majelis menganalisa pembuktian yang sudah diajukan. Kemudian dari Termohon juga diperintahkan oleh Majelis Komisioner untuk melakukan uji konsekuensi terhadap Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Hal ini dilakukan karena dasar hukum dalam DIK yang masih menggunakan dasar hukum yang lama sehingga perlu untuk diperbarui.

BMF

Skip to content