Semarang, 7 Januari 2025 – Persidangan antara Perkumpulan Lentera Waseso Negoro selaku pemohon dengan Sekretaris Daerah Kota Semarang berlangsung hari ini di ruang sidang ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Sidang tersebut membahas permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon kepada beberapa pihak terkait di Pemerintah Kota Semarang.
Dalam permohonannya, Lentera Waseso mengajukan permintaan informasi publik kepada Camat Mijen, Kota Semarang, yang bertindak sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana. Selain itu, permohonan serupa juga diajukan kepada Camat Semarang Selatan sebagai bagian dari PPID Kota Semarang. Namun, dalam prosesnya, pemohon diketahui tidak melengkapi dokumen dengan detail dan rincian yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis yang duduk bersama dua anggota majelis lainnya, dengan turut dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon. Pemohon terlihat memberikan keterangan langsung di hadapan majelis dengan menggunakan mikrofon, sementara termohon mencatat dan menyimak setiap pernyataan. Suasana persidangan berlangsung tertib, dengan dukungan fasilitas lengkap termasuk layar monitor untuk menampilkan dokumen-dokumen pendukung.
Pada persidangan hari ini, majelis memutuskan untuk menunda proses lebih lanjut guna memberikan waktu bagi para pihak untuk melengkapi keterangan. Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan pihak kecamatan terkait untuk memfasilitasi mediasi.
Sidang ini merupakan salah satu langkah penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel di Kota Semarang. Kehadiran Komisi Informasi sebagai mediator diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
