Semarang, 9 Januari 2025 – Sidang ajudikasi antara Perkumpulan Lentera Waseso Negoro sebagai pemohon dan Sekretaris Daerah Kota Semarang sebagai termohon telah mencapai putusan sela pada hari ini. Persidangan ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik yang berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Dalam amar putusannya, majelis sidang menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing). Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (PKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Majelis sidang memutuskan bahwa:
- Permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).
- Permohonan penyelesaian sengketa informasi dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan dinyatakan selesai dan resmi ditutup. Hal ini menegaskan pentingnya pemenuhan syarat administratif dan hukum oleh setiap pihak yang mengajukan permohonan sengketa informasi publik.
Putusan ini menjadi pengingat bagi masyarakat maupun organisasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan syarat hukum sebelum mengajukan sengketa informasi publik. Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
