Pada tanggal 19 Februari 2025, Pengadilan Negeri Batang mengadakan sidang ajudikasi antara Sutarno, seorang warga Desa Siberuk, dengan Kepala Desa Siberuk, terkait sengketa informasi mengenai tanah. Sutarno menggugat Kepala Desa Siberuk karena menolak memberikan informasi mengenai tanahnya yang terdaftar di kantor desa. Kepala Desa Siberuk membantah gugatan tersebut dengan alasan bahwa informasi tersebut bersifat pribadi dan tidak dapat dipublikasikan.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang panjang yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Sutarno telah mengajukan beberapa gugatan sebelumnya, tetapi semuanya ditolak oleh pengadilan. Sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Berikut adalah beberapa poin penting dari sidang:

  • Sutarno meminta kepada pengadilan agar memerintahkan Kepala Desa Siberuk untuk memberikan informasi mengenai tanahnya yang terdaftar di kantor desa.
  • Kepala Desa Siberuk membantah gugatan tersebut dengan alasan bahwa informasi tersebut bersifat pribadi dan tidak dapat dipublikasikan.
  • Pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum membuat keputusan.

Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 26 Februari 2025.

Skip to content