SEMARANG – Komisi Informasi Jawa Tengah pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 pukul 11.30 WIB melaksanakan sidang ajudikasi sengketa nomor registrasi 066/SI/XII/2024. Sidang dilaksanakan dengan beragendakan pembacaan Putusan oleh Majelis Komisioner.

Dari pihak yang terlibat, hanya pihak Pemohon yaitu Sutarno yang datang secara langsung di tempat persidangan. Sementara pihak Termohon yaitu Kades Siberuk Kabupaten Batang tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas.

Hasil Putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisioner memutuskan untuk menerima permohonan untuk sebagian. Dimana pihak Pemohon dapat menerima informasi salah satu permohonan yang dimana Pemohon Principal memiliki legal standing atas informasi yang dimohonkan. Sementara itu, terdapat juga beberapa permohonan yang tidak dapat diterima dimana informasi yang dimohonkan memang masuk ke dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan.

BMF.

YouTube player

Skip to content