SEMARANG – Sidang ajudikasi antara Gunaidik melawan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora pada tahap Klarifikasi I dengan nomor register sengketa 054/SI/X/2024 diselenggarakan pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam persidangan tersebut, pemohon, Gunaidik, tidak hadir tanpa memberikan surat izin atau keterangan yang jelas, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Pihak termohon, Sekda Kabupaten Blora, hadir diwakili oleh kuasa hukumnya yang dilengkapi dengan surat kuasa sah. Meskipun pihak termohon siap untuk melanjutkan proses persidangan, ketidakhadiran pemohon menyebabkan agenda persidangan tidak dapat membahas pokok permohonan sengketa.
Ketua Majelis Sidang memutuskan untuk menunda persidangan dan mengagendakan tahap Klarifikasi II sebagai lanjutan dari proses ajudikasi ini. Jadwal sidang berikutnya akan diinformasikan oleh panitera kepada para pihak yang bersangkutan.
Majelis menegaskan pentingnya kehadiran para pihak dalam proses ajudikasi agar penyelesaian sengketa dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penulis: Widi Enggarwati, Ameilida Suci Padma, Tiara Shifa Handayani