Pada tanggal 19 Februari 2025, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengadakan sidang untuk perkara sengketa informasi antara Nur Aripin dan Kepala Desa Tanjungmojo, Kabupaten Kendal. Perkara ini terdaftar dengan nomor 047/SI-VIII/GAR/2024 dan melibatkan perselisihan terkait pelaksanaan program Sertifikat Hak Tanah (PTSL) di desa tersebut.
Dalam sidang, kedua belah pihak menghadirkan bukti-bukti mereka. Nur Aripin, pemohon, mengajukan dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, surat kuasa, sertifikat tanah, dan kwitansi pembayaran pajak. Tergugat, Kepala Desa Tanjungmojo, menghadirkan bukti-bukti seperti dokumen anggaran, surat jawaban, dan notulen rapat.
Sidang juga menghadirkan saksi-saksi. Harsudi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bersaksi tentang keterlibatannya dalam program PTSL dan kekhawatirannya tentang kenaikan biaya program tersebut. Dia menyatakan bahwa dia berpartisipasi dalam rapat desa untuk membahas biaya tetapi tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Sidang ditunda untuk memungkinkan Komisi meninjau bukti dan kesaksian yang diajukan oleh kedua belah pihak. Keputusan akhir atas perkara ini diharapkan akan diumumkan pada tanggal yang akan datang.
Poin-poin penting:
- Perkara ini melibatkan perselisihan tentang pelaksanaan program PTSL di Desa Tanjungmojo.
- Kedua belah pihak menghadirkan bukti dan kesaksian dalam sidang.
- Ketua BPD bersaksi tentang kekhawatirannya tentang kenaikan biaya program.
- Komisi akan meninjau bukti dan kesaksian sebelum membuat keputusan akhir.
*KIP