SEMARANG – Sidang ajudikasi antara Gunaidik melawan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora dengan nomor register 054/SI/X/2024 digelar pada Senin, 3 Februari 2025. Sidang ini merupakan tahap klarifikasi pertama, namun pemohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut dan layak.

Dalam persidangan, pihak termohon hadir diwakili oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta bagian hukum Sekda Kabupaten Blora. Namun, dalam kasus yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan, seharusnya dinas terkait turut dilibatkan secara langsung dalam persidangan. Pendampingan dari Kominfo dan bagian hukum tetap diperlukan, tetapi keterlibatan Dinas Pendidikan sebagai pihak prinsipal dinilai penting agar dapat memberikan keterangan secara langsung jika persidangan berlanjut.

Koordinasi dalam penanganan sengketa informasi di tingkat kabupaten/kota juga masih perlu ditingkatkan. Jika terdapat sengketa informasi yang melibatkan desa atau instansi tertentu, minimal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota harus mengetahui jalannya persidangan agar koordinasi dapat berjalan lebih baik.

Sidang akhirnya ditunda karena pemohon tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa keterangan. Ketidakhadiran ini menghambat proses klarifikasi antara pemohon dan termohon, sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan.

Penulis: Widi Enggarwati, Ameilida Suci Padma, dan Tiara Shifa Handayani


 

Skip to content