Kalkulator Sengketa Informasi (Perki 1/2021 & Perki 1/2013)
Data libur nasional 2025-2026 aktif otomatis.
⚠️ Jawaban melebihi 30 Hari Kerja, sistem menggunakan batas cutoff otomatis.
Deadline Jawaban Badan Publik:
-
Jendela Waktu Sengketa (14 Hari Kerja):
-
💡 Edukasi Prosedur (Perki 1/2021 & Perki 1/2013):
- Tahap Permohonan: Pemohon mengajukan Permohonan ke PPID Badan Publik.
- Jawaban Permohonan: Badan Publik wajib menjawab dalam 10 Hari Kerja (bisa diperpanjang +7 Hari Kerja). Jika tidak dijawab, Anda dapat langsung mengajukan Keberatan.
- Jangka Waktu Mengajukan Keberatan: Pemohon memiliki jangka waktu 30 Hari Kerja untuk mengajukan keberatan kepada Atasan PPID terhitung sejak diterimanya jawaban permohonan informasi.
- Masa Tunggu Keberatan: Atasan Badan Publik memiliki waktu 30 Hari Kerja untuk menjawab sejak keberatan diterima.
- Jendela Sengketa: Pengajuan sengketa dilakukan dalam waktu 14 Hari Kerja terhitung sejak hari kerja berikutnya setelah jawaban keberatan diterima atau masa tunggu 30 Hari Kerja berakhir.
- Status Prematur: Jika sengketa diajukan sebelum masuk ke Jendela Sengketa, status akan menjadi "Prematur".
- Status Daluarsa: Jika sengketa diajukan melebihi Jendela Sengketa, status akan menjadi "Daluarsa".
Disclaimer:Kalkulator ini belum mengakomodir kondisi ada kelengkapan oleh pemohon yang belum lengkap (Pasal 31 & 33 Perki 1/2021)
Kalkulator ini masih dalam versi Beta, apabila menemukan kesalahan diperhitungan hari dapat menghubungi kami di kiprovjateng@gmail.com
