SEMARANG – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah menggelar rangkaian sidang ajudikasi non-litigasi yang padat pada pekan kedua Desember 2025. Agenda persidangan yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, 9 dan 10 Desember, memeriksa berbagai sengketa mulai dari transparansi anggaran desa hingga validitas dokumen pejabat publik.
Meskipun sorotan utama publik tertuju pada sengketa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, rangkaian sidang sebenarnya diawali dengan pemeriksaan kasus-kasus krusial di tingkat pemerintahan desa pada Selasa (9/12/2025).
Ujian Prosedur dan Transparansi Desa
Sidang pertama mempertemukan pemohon perseorangan, Sugito, melawan Kepala Desa Bangunrejo, Kabupaten Rembang. Dalam persidangan ini, Majelis Komisioner menyoroti aspek formalitas pengajuan sengketa. Terungkap fakta bahwa pemohon mengajukan gugatan sengketa ke KIP Jateng terlalu dini (prematur), yakni sebelum tenggat waktu 30 hari bagi atasan PPID untuk menanggapi keberatan terlampaui. Akibat cacat prosedur ini, Majelis memutuskan menunda sidang untuk menyusun Putusan Sela yang akan menentukan nasib perkara tersebut.
Berlanjut ke sengketa kedua, Forum Masyarakat Banyurojo berhadapan dengan Kepala Desa Banyurojo, Kabupaten Magelang. Isu yang diangkat adalah kedalaman transparansi, di mana pemohon meminta dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara rinci hingga ke bukti kuitansi. Pihak desa keberatan membuka rincian bukti transaksi karena dianggap sebagai informasi yang dikecualikan. Menyikapi hal ini, Majelis Komisioner mendorong kedua pihak untuk menempuh jalur Mediasi guna menyepakati batasan informasi yang layak dikonsumsi publik.

Sorotan pada Arsip Ijazah Jokowi
Puncak agenda persidangan terjadi pada hari berikutnya, Rabu (10/12/2025), saat Majelis memeriksa sengketa antara Muhammad Taufiq & Partners Law Firm melawan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi mengenai salinan ijazah Joko Widodo (SD, SMP, SMA, hingga S1) yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilkada Surakarta tahun 2005 dan 2010. Pemohon menyatakan tujuannya adalah untuk memastikan akuntabilitas arsip negara serta mendukung kajian ilmiah terkait validitas syarat administrasi pejabat publik.
Dalam jawabannya, Tim PPID Pemerintah Kota Surakarta menegaskan bahwa mereka tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Termohon berdalih bahwa Pemkot Surakarta tidak memiliki kewenangan dan tidak menguasai dokumen fisik ijazah tersebut, karena ranah verifikasi pencalonan berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meskipun terdapat perbedaan pandangan yang tajam mengenai penguasaan dokumen, Majelis Komisioner berhasil mendamaikan suasana dengan menawarkan opsi penyelesaian sengketa melalui Mediasi. Tawaran ini diterima oleh kedua belah pihak, yang sepakat untuk langsung melakukan perundingan tertutup pada hari yang sama usai sidang pemeriksaan awal ditutup.
Rangkaian sidang dua hari ini menunjukkan dinamika keterbukaan informasi di Jawa Tengah yang semakin kompleks, mulai dari ketertiban prosedur administrasi di desa hingga pertanggungjawaban arsip statis di tingkat kota.

