SEMARANG – Sidang ajudikasi antara Masyarakat Anti Gratifikasi (MAGI) vs Kades Jrakahpayung Kab. Batang diselenggarakan pada Selasa, 04 Februari 2025. Dalam persidangan pihak termohon sudah tidak hadir sebanyak 2 kali meskipun telah dipanggil secara patut dan layak.
Dalam persidangan Majelis memastikan bahwa legal standing dari pemohon telah memenuhi ketentuan. Hal ini dikarenakan pada sidang sebelumnya majelis telah meminta kepada pemohon untuk membawa surat kuasa. Namun, pada sidang klarifikasi II ini majelis meminta kembali kepada pemohon untuk nanti pada sidang klarifikasi III dapat membawa surat kuasa dari pimpinan. Apabila pada klarifikasi III legal standing pemohon telah lengkap maka persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian meskipun pihak termohon tidak hadir.
Majelis memutuskan untuk tidak melanjutkan persidangan karena legal standing pemohon belum lengkap.
Penulis: Widi Enggarwati, Ameilida Suci Padma dan Tiara Shifa Handayani