SEMARANG – Sidang dengan nomor register 056/SI/X/2024 antar Pemohon UNALAW melawan Termohon Kantor Pertanahan Kab. Semarang diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 pada pukul 13.15 WIB.
Beragendakan pembacaan Putusan, kedua belah pihak hadir secara langsung di ruang persidangan dan dengan khidmat mendengar hasil Putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisioner. Dari hasil sidang tersebut, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dimana permohonan yang diajukan bukan merupakan informasi dikecualikan sepanjang pemohonnya adalah pihak yang berkepentingan secara hukum, pemegang hak dan atau kuasanya serta instansi pemerintah yang menjalankan tugasnya membutuhkan informasi.
Sehingga pihak Termohon diharuskan untuk dapat memperlihatkan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon dengan jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. BMF