(2/8) Sidang ajudikasi nonlitigasi dengan nomor register 039/SI/VII/2023 dilaksanakan di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Ali Mochfidzin, sebagai Pemohon, memohon informasi sebagai berikut: (1) RAB lampu penerangan jalan dusun 1 dan dusun 2 Desa Pegandon dengan sumber anggaran BKK Dana Dusun Tahun Anggaran 2022 beserta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan lampirannya; (2) PERDES dan APBDes tahun 2020; (3) PERDES Perubahan APBDes tahun 2020; (4) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes beserta lampiran tahun 2020; dan (5) LKPPD atau LPPD tahun 2020 kepada Kades Pegandon Kec. Pegandon Kabupaten Kendal, yang selanjutnya disebut sebagai Termohon. Alasan Pemohon memohon informasi adalah untuk mengetahui transparansi penggunaan anggaran dana desa.
Diketahui bahwa pemerintah Desa Pegandon telah memasang lampu bertenaga surya sebagai bentuk nyata pembangunan desa. Masalah mulai bermunculan ketika lampu yang belum genap satu tahun itu mati. Hal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat Desa Pegandon mengenai dana yang digunakan pemerintah. Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan kemudahan untuk mengakses informasi karena tidak adanya alamat pengaduan di website.
Berkaitan dengan permintaan informasi yang diajukan Pemohon, Termohon mengklarifikasi bahwa pihaknya telah mengirim surat balasan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa LPJ tidak dapat diberikan karena menurut Termohon, LPJ adalah informasi yang dikecualikan. Terlebih karena informasi tersebut belum selesai diaudit Inspektorat. Termohon juga menerangkan bahwa informasi mengenai anggaran desa dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 27 pada poin (d) dikatakan, “memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran,” sudah ditempel di balai desa.
Sidang ditunda, Ketua Majelis Komisioner, Sutarto, S.H., M.Hum., serta anggota majelis lainnya, Setiadi, S.H., M.H. dan Moh Asropi, S.Pd.I. memberikan tawaran untuk melaksanakan mediasi yang akan ditentukan waktunya dan akan diberitahukan kepada Pemohon dan Termohon secara elektronik maupun fisik.
(Fauziah, Nabella, Widya)


