(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora sebagai Termohon diselenggarakan di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Sidang yang diketuai Indra Ashoka, S.E., bersama anggota majelis lainnya, Sutarto, S.H., M.Hum. dan Moh Asropi, S.Pd.I., mencapai Putusan akhir dimana Majelis mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.
Majelis Komisioner menyatakan bahwa Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, Neraca Laba Rugi, dan Laporan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang Telah diaudit merupakan informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat diberikan kepada Pemohon. Di samping itu, Termohon diperintahkan untuk memberikan salinan rincian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) informasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) umum/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dari PT. BPE (Blora Patra Energi) sebesar 0,5% yang sudah dikeluarkan sebesar Rp.126.897.500 (seratus dua puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tahun 2022 kepada Pemohon.
(Fauziah, Widya)