
Semarang – Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah pada Rabu, 10 September 2025 kembali menyelenggarakan sidang penyelesaian sengketa informasi publik. Pada agenda hari ini, terdapat dua perkara yang diperiksa dengan tahapan persidangan berbeda, mulai dari penyerahan kesimpulan hingga klarifikasi kedua.
Sidang pertama digelar pukul 10.00 WIB dalam perkara Dian Puspitasari, SH & Partner melawan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan. Kedua belah pihak hadir langsung di ruang sidang. Pemohon menyerahkan kesimpulan secara langsung kepada Majelis Komisioner, sementara pihak termohon menyampaikan bahwa kesimpulan akan disusulkan melalui Panitera. Persidangan kemudian ditutup dengan agenda selanjutnya yaitu pembacaan putusan Majelis Komisioner.

Sidang kedua berlangsung pada pukul 13.00 WIB dengan perkara Sugiyarno, Rudi Sutarman, Subekhi, dan Khafidin melawan Kepala Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Dalam sidang ini, kedua pihak hadir dengan agenda klarifikasi kedua. Pihak termohon untuk pertama kalinya menghadiri persidangan. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak menempuh jalur mediasi, sehingga persidangan ditunda dengan agenda berikutnya yaitu tahap pembuktian.
Melalui rangkaian persidangan hari ini, Komisi Informasi Jawa Tengah menegaskan kembali komitmennya dalam menyelesaikan sengketa informasi secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
