Dalam hal Badan Publik mengecualikan informasi tertentu, maka harus dilakukan Pengujian Konsekuensi. Pengujian Konsekuensi itu sendiri dilakukan pada:
1) sebelum adanya permohonan informasi
2) pada saat ada permohonan informasi, dan atau
3) atas perintah Majelis Komisioner
Dalam Pengujian Konsekuensi harus jelas pertimbangan-pertimbangan menolak memberikan/mengecualikan informasi. Pertimbangan-pertimbangan tersebut meliputi antara lain dasar hukum, akibat yang timbul jika membuka/memberikan informasi.
Jadi TIDAK BOLEH menolak memberikan informasi atau mengecualikan atas dasar dugaan. “Ah jangan-jangan kalo dokumen kita berikan nanti jadi bahan laporan ke polisi atau kejaksaan”. “Ahh mereka minta informasi dokumen ujung-ujungnya cuma minta sumbangan, minta proyek”.