Rabu, 11/1 Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH APIK Semarang) menyelenggarakan acara Sosialisasi tentang Standar Layanan Informasi publik. Acara dibuka oleh Direktur LBH Apik Soka Handinah Katjasungkana, S. Sos yang menyampaikan bahwa tujuan LBH APIK Semarang meminta Komisi Informasi Jawa Tengah untuk menjelaskan tentang standar layanan informasi publik dan hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik yang dijamin oleh Perundang-undangan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Drs. Sosiawan Komisioner bidang kelembagaan KIP Jateng.
Peserta dalam acara sosialisasi tersebut sebanyak 35 orang diantaranya dari Komunitas perempuan nelayan Guntur dan Kandri Demak, Posko Perempuan Rembang, Demak dan Pati dan Komunitas tuna daksa
Acara selanjutnya paparan dari komisioner bidang ESA Handoko Agung S. Sos, beliau membuka forum Tanya jawab pada peserta yang hadir, diantaranya peserta menanyakan mengenai apa itu KIP, apa itu sengketa informasi dan tata cara memeperoleh informasi seperti cara membuat KTP, pengawasan dan ijin lingkungan untuk pendirian pabrik semen, pengawasan pembangunan untuk utilitas publik seperti pembangunan masjid dan bagaiman pelaporan keuangan dana desa, dll
Selanjutnya secara bergantian masing–masing Komisioner dimulai dari Bapak Rahmulyo Adiwibowo, SH, MH, Bapak Nur Fuad, S. Ag, dan Drs. Sosiawan menjelaskan dan saling menambahkan penjelasan terhadap beberapa pertanyaan dari para peserta. Yaitu menjelaskan apa itu Komisi Informasi, apa saja jenis jenis informasi yang bersifat terbuka dan yang dirahasiakan, siapa saja badan publik itu, dan bagaimana tata cara permohonan informasi dan penyelesaiannya.
Setelah sesi tanya jawab berakhir dilanjutkan dengan pemutaran video sidang ajudikasi non litigasi yang pernah disengketakan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan ditutup dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama.