(20/06) Sidang Ajudikasi Non Litigasi dengan nomer register 008/SI/V/2017 beragendakan mediasi, setelah pada persidangan pertama pihak Termohon yakni Sekda Kabupaten Demak tidak hadir dalam persidangan. Sebelum proses mediasi dilaksanakan Ketua Majelis Handoko Agung S, S.sos beserta anggota Majelis Nurfuad S,A.g dan Drs Sosiawan membuka sidang dengan memeriksa legal standing termohon dan memberikan kesempatan pada Sekda Kabupaten Demak dalam hal ini dihadiri oleh Nur Syai’in, SH, F.A. Wiyono Adi, SH dan Wahyu Agus Suroso untuk dapat memberikan penjelasan terkait pokok perkara yang diajukan LGMI Kabupaten Demak selaku pemohon. Dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Lantai dua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, pihak Termohon mengatakan telah mengajukan surat kuasa khusus kepada PPID Utama yakni Sekda Kabupaten Demak namun hingga tanggal persidangan dilaksanakan surat tersebut belum tertanda tangani oleh sekda. Pihaknya hanya membawa salinan surat kuasa yang diajukan sebagai bukti bahwa surat tersebut benar-benar telah diajukan. Kemudian terkait pokok perkara yang diajukan LGMI pihaknya telah memproses dan mencari dokumen-dokumen yang diminta dan jika telah didapatkan akan diberikan, sehingga bukan menjadi dokumen yang ditolak atau dikecualikan. Terkait hal tersebut Majelis memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkan dengan proses mediasi dengan mediator Nurfuad S.Ag. Sebelum Sidang ditutup Majelis mengingatkan untuk termohon dapat segera mengirim surat kuasa yang telah tertanda tangani oleh Sekda Kabupaten Demak ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Sidang dilanjutkan dengan Proses Mediasi di Ruang Mediasi KI Jateng dan kesepakatanpun diperoleh yakni Pihak Termohon bersedia memberikan semua permohonan informasi yang diminta Pemohon, sesuai dengan lingkup kewenangannya. Kemudian Penyerahan informasi kepada Pemohon akan dilakukan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak ditanda tanganinya kesepakatan perdamaian ini.