Semarang, 28 Januari 2026 – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menggelar sidang klarifikasi kedua dengan Nomor Register Sengketa 038/SI/IX/2025 antara pemohon Imam Ady Mujahid melawan termohon Kepala Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Sidang dipimping Ketua Majelis Komisioner Indra Ashoka M, S.E., M.H didampingi Anggota Majelis Komisioner Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos dan Setiadi, S.H., M.H. Pada awal sidang, Majelis Komisioner memverifikasi legal standing kedua pihak yang telah terpenuhi setelah revisi surat kuasa.
Permohonan awal pemohon per tanggal 4 Juli 2025 hanya menyebut “LPJ 2014-2023” tanpa spesifikasi detail. Oleh karena itu, termohon memberikan link LPJ sesuai PerBup Karanganyar Nomor 99 Tahun 2019 dan PerKI Nomor 1 Tahun 2018 yang mencakup laporan realisasi APBDes, kegiatan, serta SILPA. Namun, melalui surat keberatan tanggal 18 Juli 2025, pemohon menambahkan permintaan nota, kuitansi, dan foto kegiatan karena menganggap LPJ tersebut kurang lengkap.
Sidang hari ini membuktikan bahwa semua link LPJ 2014-2023 dapat diakses melalui open data Kominfo Karanganyar. Meski demikian, Majelis menyamakan persepsi bahwa LPJ merupakan informasi publik terbuka. Pemohon tetap meminta detail tambahan untuk “transparansi terang benderang”, tetapi termohon menolak karena:
1. Objek permintaan berbeda dari permohonan awal
2. Memerlukan verifikasi data pribadi dan nomor rekening
3. LPJ sudah sesuai regulasi tanpa kewajiban menyertakan nota
Karena LPJ termasuk informasi publik terbuka, Majelis menawarkan mediasi untuk efisiensi waktu. Akan tetapi, termohon menolak mediasi dengan alasan permohonan awal sudah dipenuhi secara sah. Oleh karena itu, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan ke agenda pembuktian yang mencakup pemeriksaan saksi, ahli, kronologi lengkap, dan bukti hukum. Jadwal sidang berikutnya akan diumumkan panitera dalam waktu 3 minggu.
Penulis:
Sevira Kurnia Eka Ramadhani

