Laporan

KINERJA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAH

Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, serta menerima, memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa informasi dengan mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi, serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik.

Setiap masing-masing Komisi Informasi Provinsi mempunyai program-program yang berbeda namun mempunyai tujuan yang sama yaitu mewujudkan transparansi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perbedaan itu lebih dikarenakan karena adanya perbedaan budaya yang dimiliki oleh masyarakat sehingga strategi-strategi yang dijalankan oleh Komisi Informasi di setiap daerah itu berbeda hal itu dilakukan agar program-program yang dilaksanakan bisa masif karena seirama dengan adat kebudayaan setiap masing-masing daerah.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah juga mempunyai program-programnya sendiri,sudah banyak program-program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang bisa berguna bagi masyarakat, badan publik maupun internal Komisi Informasi itu sendiri. Kegiatan-kegiatan yang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah jalankan banyak didominasi oleh bidang Kelembagaan, bidang PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) dan bidang ESA (Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi).

Skip to content