KAJIAN TATA KELOLA INFORMASI PEMILU

KAJIAN TATA KELOLA INFORMASI PEMILU PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK  PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015

A. Dasar Pemikiran

Dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang tahapannya sudah mulai berjalan, permasalahan mengenai keterbukaan informasi haruslah mulai dipahami oleh seluruh lembaga yang berkaitan dengan pemilu maupun masyarakat untuk menjadikan pemilu yang berintegritas. Salah satu bentuk Pilkada berintegritas adalah terciptanya keterbukaan informasi pada penyelenggara Pilkada. Adanya keterbukaan informasi yang baik juga dapat membantu masyarakat untuk mengawasi jalannya Pilkada sehingga mencegah adanya tindakan-tindakan yang bersifat mal-administrasi bahkan tindak pidana Pilkada.

Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan pemilu menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu. Keterbukaan Informasi di dalam pemilu menjadi salah satu hal pokok indikator penyelenggaraan pemilu yang jujur dan demokratis, serta merupakan hak asasi manusia, yaitu hak untuk tahu (right to know). Hal ini berlaku pula dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di 21 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

Menjawab kebutuhan dan tuntutan atas keterbukaan informasi public dalam penyelenggaraan Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu telah menetapkan pedoman tata kelola informasi public dan mengembangkan system informasi yang memungkinkan public mengetahui setiap tahapan Pilkada. KPU RI misalnya, mengembangkan system informasi Pilkada dalam SITAP 2015 yang memberikan hak kepada public untuk mengetahui informasi-informasi setiap tahapan Pilkada di setiap daerah. Termasuk informasi-informasi tentang hasil pemeriksaan pasangan calon, anggaran, partai politik dan lain sebagainya.

Meskipun KPU dan Bawaslu telah menetapkan pedoman serta mengembangkan system informasi kepemiluan, masih harus dikaji sejauhmana jajaran penyelenggara Pilkada di daerah memahami dan menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi public. Sebab tolok ukur keterbukaan informasi pada badan public memiliki parameter-parameter baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rangka kepentingan semacam itu, dan untuk memastikan penyelenggara Pilkada telah memberikan hak informasi kepada public maka Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengkaji kualitas keterbukaan informasi kepada KPU Kabupaten/Kota dan Panwaskab/kota penyelenggara Pilkada di 21 kabupaten/kota.

B. Indikator Keterbukaan Informasi

Keterbukaan Informasi Public pada Badan Publik diatur secara khusus dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Maka kualitas minimal dan tingkat Keterbukaan Informasi Public Badan Publik mengacu kepada indicator-indikator wajib yang ditetapkan dalam regulasi.

Ditingkat Badan Publik, KPU dan Bawaslu telah menetapkan pedoman pengelolaan informasi public melalui Peraturan KPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilihan Umum Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Dua regulasi teknis yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu memuat sejumlah indicator dan perintah yang menjadi kewajiban KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan atau Panwas kabupaten/kota dalam hal mengatur tata Kelola Informasi Public, termasuk informasi public berkaitan dengan penyelenggara Pilkada.

Dari indicator-indikator pokok Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KPU dan Bawaslu, kajian ini hendak melihat implementasi tata kelola informasi public dari aspek kelembagaan dan ketersediaan informasi sebagai indicator yang bersifat minimalis.

Dari aspek kelembagaan, kepatuhan KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi serta Panwaslu Kabupaten/Kota diukur dari indicator sebagai berikut:

(1) Apakah telah membentuk dan menetapkan PPID
(2) Apakah memiliki SOP/ Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik
(3) Menyediakan Menu PPID/ Layanan Informasi Publik dalam laman website resmi, dan
(4) Menyampaikan Mekanisme Pengelolaan Permohonan dan Keberatan Informasi sebagai bagian hak public untuk mengetahui tata cara mengajukan Permohonan Informasi dan Penyampaian Keberatan.

Ketersediaan Informasi adalah kewajiban Badan Publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan/mengumumkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Informasi yang dimaksud adalah yang dikategorikan (a) 10 jenis informasi wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (b) informasi yang wajib diumumkan serta merta, (c) 17 jenis informasi public yang wajib tersedia setiap saat dan (d) informasi yang dikecualikan.
Berdasarkan kategori Ketersediaan Informasi tersebut, keterbukaan informasi KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi serta Panwaslu Kabupaten/Kota diukur dari indicator sebagai berikut:
(1) Informasi tentang Profil Badan Publik
(2) Informasi tentang Program/ Kegiatan/Tahapan Pilkada
(3) Informasi tentang Kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa Narasi tentang Realisasi Kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya.
(4) Ringkasan Laporan Keuangan Bersumber APBN
(5) Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
(6) Informasi tentang Peraturan, Keputusan/ Kebijakan yang mengikat/ berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh KPU/KPU Prov/KPU Kab-Kota
(7) Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
(8) Daftar Informasi Publik

C. Metode

1. Konten website
Dilakukan pengamatan terhadap konten-konten informasi public pada laman resmi 21 KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Fokus pengamatan kepada kategori informasi-informasi public, termasuk informasi public terkait Pilkada.

2. Kuesioner
Sebagai klarifikasi atas hasil pengamatan, dikirimkan kuesioner kepada 21 KPU kabupaten/kota. Dalam batas waktu tertentu KPU Kabupaten/Kota mengirimkan jawabannya kepada KI Provinsi Jateng.

3. Waktu Pengamatan
Pengamatan dilakukan dua tahap, yaitu sebelum pengiriman kuesiner dan sesudah menerima jawaban dari KPU Kabupaten/Kota. Terhadap KPU Kabupaten/Kota yang tidak mengirimkan jawaban, dan atau melampaui tenggat waktu tidak dijadikan unit analisa.

D. Kondisi Keterbukaan Informasi Publik Penyelenggara Pilkada

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.

1) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Perbawaslu No. 7/2012 menetapkan bahwa informasi public di lingkungan Panwaslu Kabupaten dikelola pada tingkat provinsi. Yang selanjutnya Bawaslu Provinsi memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengacu kepada ketentuan tersebut, maka tata kelola informasi public 21 Panwas Kabupaten/Kota Pilkada 2015 berada dalam koordinasi PPID Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Hal ini mengandung konsekuensi, informasi-informasi public yang menjadi hak public harus dikelola oleh PPID Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Khususnya informasi public yang dikategorikan wajib diumumkan berkala.

Dengan memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi public sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 7/2012, maka gambaran keterbukaan informasi public dilingkungan Bawaslu Provinsi Jawa tengah adalah sebagaimana dipaparkan dibawah ini.

i. Kelembagaan
Dengan memperhatikan empat indicator minimal variable atau aspek kelembagaan, tata kelola informasi public penyelenggaraan Pilkada 2015 dilingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dapat disebut masih tertutup. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah belum membentuk dan menetapkan PPID Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan dengan sendirinya tidak memiliki SOP Pelayanan Informasi Publik. Dua hal ini – membentuk PPID dan membuat SOP – adalah kewajiban normative sebagaimana diperintahkan dalam Perbawaslu No. 7/2012 serta Perki No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Perbawaslu N0. 7/2012 memerintahkan pula agar PPID Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengembangkan system informasi dan dokumentasi pengelolaan Informasi Publik yang dapat diakses dengan mudah. Hal ini juga belum tersedia dalam laman website resmi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang tidak menyediakan menu layanan informasi public. Termasuk di dalamnya menyediakan atau menyampaikan mekanisme pengelolaan permohonan dan keberatan informasi public.

ii. Ketersediaan Informasi
Ada tiga kategori informasi public yang wajib dibuka oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yaitu informasi yang wajib diumumkan berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi public yang karena sifatnya dikategorikan serta merta.

Informasi wajib diumumkan secara berkala, setidaknya meliputi profil Panwaskab beserta komisioner, informasi tentang program, informasi tentang kinerja atau capaian program, laporan keuangan dan laporan akses informasi.

Akan tetapi dengan belum terbentuknya PPID Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, ketersediaan informasi public penyelenggaraan Pilkada 2015 tidak dapat diketahui.

2) KPU Kabupaten/Kota

i) Kelembagaan
Dari 21 KPU Kabupaten/Kota yang diamati dan diberikan kuesioner klarifikasi, tiga KPU Kabupaen/Kota tidak memberikan respon atau mengembalikan jawaban atas kuesioner yang diberikan. Ketiga KPU Kabupaten/Kota tersebut adalah KPU Kabupaten Wonogiri, KPU Kabupaten Rembang dan KPU Kabupaten Pemalang. Dengan demikian ketiga penyelenggara ini dapat dikatakan tidak bersikap kooperatif terhadap tata kelola informasi public.

Meskipun demikian, secara umum dapat dikatakan bahwa dari aspek kelembagaan KPU Kabupaten/Kota telah memenuhi prinsip minimal dalam pengelolaan informasi publiknya. Yaitu telah membentuk PPID (18 KPU Kabupaten/Kota), menetapkan SOP Pelayanan Informasi Layanan Publik ((15 KPU Kabupaten/Kota), mengembangkan system informasi dalam bentuk ketersediaan menu layanan public (11 KPU Kabupaten/Kota) dan memberikan hak public terkait mekanisme pengelolaan dan keberatan permohonan informasi public (16 KPU Kabupaten/Kota)

Adapun KPU Kabupaten/Kota yang belum memiliki SOP adalah Boyolali, Wonosobo dan Kota Pekalongan. KPU Boyolali dan KPU Kota Pekalongan belum pula menyediakan hak public berkaitan informasi tentang pengelolaan permohonan dan keberatan informasi.

6

 

 

 

 

 

 

 

 

ii. Ketersediaan informasi

Memperhatikan PKPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi publik yang dikategorikan wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat dan informasi public yang bersifat serta merta.

1. Informasi tentang Profil Badan Publik

Informasi tentang badan public adalah jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. KPU Kabupaten/Kota harus menyampaikan kepada public tentang profil lembaga, termasuk para komisioner dan pejabat yang secara structural menjadi bagian dari KPU Kabupaten/Kota.

Dari 18 KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada, tiga diantaranya belum dapat memberikan hak public informasi tentang profil lembaga (KPU Pekalongan), struktur organisasi serta para komisioner dan para pejabat strukturalnya (KPU Boyolali dan Kendal).7

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

8

 

 

 

 

 

 

 

KPU RI melalui PKPU No.1/2015 menetapkan bahwa informasi berkaitan dengan masa tahapan pemilu, termasuk pemilihan Bupati dan Walikota, adalah informasi public serta merta. Yaitu jenis informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengganggu ketertiban dan kepentingan umum. KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan informasi-informasi serta merta dalam laman websitenya.

Dalam pelaksanaan Pilkada 2015, ada 4 (empat) indicator yang dapat digunakan untuk melihat kualitas keterbukaan informasi public. Yaitu informasi berkaitan dengan tahapan/program, anggaran pilkada, informasi tentang calon dalam bentuk dokumen visi-misi dan daftar riwayat hidup (DRH) pasangan calon.

Dengan empat indicator tersebut, diketahui bahwa pada prinsipnya 18 KPU Kabupaten/Kota – termasuk tiga KPU yang tidak merespon kuesioner KI Provinsi Jawa Tengah – telah menyampaikan kepada public seluruh proses tahapan dan program-program berkaitan dengan Pilkada. Termasuk dalam hal ini publikasi berita acara-berita acara hasil pemeriksaan calon.

Dalam laman website KPU Kabupaten/Kota, pada umumnya 18 penyelenggara telah menyajikan pula informasi tentang pasangan calon dalam bentuk penyampaian dokumen visi misi. Khusus publikasi daftar riwayat hidup pasangan calon, KPU Kabupaten/Kota terikat kepada SE KPU No. 416/KPU/VII/2015 tertanggal 1 Agustus 2015, bahwa daftar riwayat hidup dipublikasikan sejauh terdapat persetujuan pasangan calon. Terdapat 5 (lima) KPU Kabupaten/Kota yaitu KPU Boyolali, Purbalingga, Wonosobo, Kota Magelang dan Kota Pekalongan yang tidak atau belum menyajikan daftar riwayat hidup pasangan calon. Hal ini terjadi dengan dua kemungkinan, yaitu pasangan calon tidak setuju daftar riwayat hidupnya dipublikasikan atau KPU Kabupaten/Kota mengalami kendala teknis yang berakibat kepada belum terpublikasinya daftar riwayat hidup pasangan calon.

Berkaitan dengan publikasi daftar riwayat hidup pasangan calon, setidaknya ditemukan dua KPU Kabupaten/Kota yang mempublikasikan dokumen/informasi yang menurut Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Informasi ini hanya dapat diberikan dengan mempertimbangkan Pasal 18 ayat 2 UU No. 14 Tahun 2008, yaitu dapat dibuka dengan persetujuan pihak yang rahasinya diungkap; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan public.

KPU Kabupaten/Kota penyelenggara dapat disebut tidak terbuka dalam soal anggaran. Publik tidak mendapat informasi berapa besar anggaran, sumber dan pengalokasiannya. Apresiaisi anggaran Pilkada diberikan kepada 3 (tiga) KPU Kabupaten/Kota yaitu KPU Kota Magelang, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Blora yang secara khusus dapat memberikan informasi tentang besaran dan sumber anggaran. Bahkan KPU Kabupaten Pekalongan secara periodic per bulan menyampaikan kepada public tentang rencana dan realisasi penggunaan anggaran.

3. Informasi tentang Kinerja dan Pencapaian

KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada belum dapat menyampaikan kepada public berkaitan dengan kinerja dan pencapaiannya. PKPU No. 1/2015 mewajibkan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kepada public laporan kinerja dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Penetapan Kinerja (TAPKIN). Hanya 4 (empat) KPU Kabupaten/Kota yang dapat menyediakan informasi kategori ini.

 4. Ringkasan Laporan Keuangan

Ringkasan laporan keuangan adalah jenis informasi public yang disediakan dan diumumkan secara berkala. Laporan keuangan yang melipuri rencana dan realisasi, neraca, laporan arus kas serta daftar asset dan investasi oleh KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada belum dinyatakan sebagai informasi terbuka. KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada umumnya menyatakan telah memiliki dokumen hasil pemeriksaan keuangan. Akan tetapi hamper seluruh KPU Kapupaten/Kota tidak menyampaikan informasi ini baik dalam laman website KPU Kabupaten/Kota maupun papan pengumuman lainnya .

9

 

 

 

 

 

 

 

 

5. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik

Ringkasan laporan akses informasi public adalah gambaran terkait kinerja KPU Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan informasi public kepada masyarakat. Melalui laporan ini dapat diketahui jumlah permohonan, waktu penyelesaian dan alasan-alasan penolakan permohonan informasi.

Akan tetapi hanya 5 (lima) KPU Kabupaten/Kota yang dapat menyampaikan kepada public berkaitan kinerja laporan akses informasi public. 13 KPU Kabupaten/Kota lainnya belum menyajikan jenis informasi ini dalam laman website resminya.

10

 

 

 

 

 
 

6.Informasi tentang Peraturan, keputusan/kebijakan

Kewajiban memberikan informasi tentang peraturan, keputusan/kebijakan kepada public sudah dapat dilakukan oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada. Hanya 3 (tiga) KPU Kabupaten/Kota belum menyajikan jenis informasi ini dalam laman website resmi.

 7. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi public

Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi public adalah hak public. Publik pemohon informasi harus mendapat informasi yang cukup dalam mengajukan permohonan informasi, termasuk mengetahui bagaimana bersikap jika permohonan informasi ditolak dan atau tidak ditanggapi.

Tidak semua KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada memahami jenis informasi ini. Akibatnya masih cukup banyak KPU Kabupaten/Kota yang belum dapat memberikan informasi yang cukup berkaitan dengan hak-hak public dalam mengajukan permohonan informasi. Hanya 7 (tujuh) KPU Kabupaten/Kota yang menyajikan informasi jenis ini dalam laman resmi websitenya.

 8. Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik (DIP) menjadi salah satu bentuk informasi public yang wajib tersedia setiap saat. Jenis informasi ini pada dasarnya memuat berbagai informasi public yang dikuasai oleh KPU Kabupaten/Kota, bentuk ketersedediaan (hardcopy/softcopy), bidang yang memproduksi atau bertanggung jawab. Ketersediaan DIP akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan memilah informasi public yang diperlukan.

Secara umum KPU Kabupaten/Kota menyatakan sudah memiliki Daftar Informasi Publik (DIP), tetapi hanya 3 (tiga) KPU Kabupaten/Kota, yaitu Klaten, Kebumen dan Kota Surakarta yang memiliki klasifikasi baik dalam menyusun DIP. Ketiga KPU Kabupaten/Kota ini telah menyusun DIP dengan mengklasifikasikan informasi-informasi public menurut wajib diumumkan, wajib tersedia setiap saat dan serta merta.

E. Kesimpulan

Dengan memperhatikan kondisi tata kelola informasi public pada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada 2015 sebagaimana digambarkan di atas, berikut beberapa kesimpulan:

  • Tata kelola informasi public di lingkungan Panwas Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh PPID Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah belum dapat dikatakan terbuka. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah belum menetapkan PPID, belum memiliki SOP, dan tidak menyampaikan hak public terkait tata cara permohonan dan pengajuan keberatan. Akibat dari belum tertatanya aspek kelembagaan tersebut, public tidak mendapat informasi yang cukup menyangkut anggaran, kinerja dan capaian program kegiatan pengawasan Pilkada 2015.
  • Meskipun KPU sudah memiliki PKPU No. 1 Tahun 2015, tata kelola informasi public di lingkungan KPU Kabupaten/Kota belum memiliki standar yang sama. Kondisi ini menjadikan tata kelola informasi public sangat tergantung kepada pemahaman masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Termasuk dalam hal ini tafsir dua KPU Kabupaten/Kota dalam menyajikan jenis informasi yang dikategorikan dikecualikan.
  • Berkaitan dengan informasi pemilu, KPU Kabupaten/Kota sudah cukup terbuka dalam memberikan public informasi-informasi berkaitan dengan tahapan kepemiluan. Akan tetapi untuk informasi anggaran KPU Kabupaten/Kota belum dapat dikatakan telah terbuka. Indikasinya adalah tidak tersedianya informasi anggaran, baik anggaran yang bersumber dari APBN maupun anggaran Pilkada (APBD).
  • Dari 18 KPU Kabupaten/Kota yang menjadi objek pengamatan, terdapat satu KPU Kabupaten/Kota masih menggunakan domain wordlpress dari seharussnya menggunakan domain go.id.
  • Lima KPU Kabupaten Kota, yaitu KPU Kota Surakarta, KPU Kabupaten Demak, KPU Kabupaten Kebumen, KPU Kota Magelang dan KPU Kabupaten Klaten adalah KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada 2015 yang memiliki tata kelola informasi terbaik.
  • Tiga belas KPU Kabupaten/Kota belum memenuhi standar tata kelola informasi yang ditetapkan PKPU No. 1 Tahun 2015
  • Tiga KPU Kabupaten/Kota, yaitu KPU Kabupaten Rembang, KPU Kabupaten Wonogiri dan KPU Kabupaten Pemalang tidak kooperatif dengan tidak mengirim kuesioner pada batas waktu yang ditentukan.

download file pdf

NB: Bila memerlukan klarifikasi dan atau penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah, Handoko Agung Saputro (081215526000)

Check Also

Menkominfo Lantik Tujuh Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode tahun 2022 – 2026

KBRN, Jakarta: Tujuh Anggota Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) masa bakti 2022-2026 dilantik Menteri Komunikasi dan …

Skip to content