SENGKETA LETTER C TANAH DESA NGEMBAL KULON KUDUS

(13/7), Komisi Informasi menggelar sidang pertama sengketa tanah antara pemohon Agung
Arsono melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus yang Dipimpin oleh Rahmulyo
Adiwibowo dan didampingi Zainal Abidin Petir dan Sosiawan. Setelah sidang dibuka oleh
ketua majelis dan panitera sidang selesai membacakan tata tertib persidangan, Majelis
Komisioner sengketa a quo memeriksa identitas para pihak yakni legal standing Pemohon
dan Termohon serta kuasanya.
Sengketa informasi ini bermula karena Pemohon tidak puas dengan jawaban Termohon
terkait salinan dokumen pemilik Tanah yang terdapat dalam Buku C Nomor Persil 110 persil
6/S IV luas 1360 m 2 di desa Ngembal Kulon Kec. Jati Kab. Kudus dan Buku Babad Tanah
Nomor 110 Persil 6/S IV luas 1360 m 2 Kec Jati Kab. Kudus. Dalam Sidang Ajudikasi non
litigasi tersebut para pihak sepakat untuk melanjutkan dengan proses mediasi terlebih dulu
dengan dibantu mediator Drs. Sosiawan. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Kantor Komisi
Informasi Provinsi Jawa Tengah secara tertutup dihari yang sama setelah sidang tahap
pertama ditunda. Namun dalam mediasi tersebut para pihak belum memperoleh kesepakatan
dan mengagendakan minggu depan untuk mediasi kedua.

Check Also

Hasil Putusan Sengketa Informasi Antara Abdul Aziz dengan Kepala Desa Pegirikan Kabupaten Tegal 

(1/8) Sidang Putusan sengketa informasi dengan nomor register 012/SI/IV/2023 antara Abdul Aziz melawan Kades Pegirikan …

Skip to content