Belum terleges, Alat bukti dan kesimpulan Pemohon dikembalikan

(10/01) Sidang ajudikasi non litigasi antara Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Kabupaten Demak melawan Kepala Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Demak dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Drs. Sosiawan dan didampingi oleh anggota Komisioner lainnya Nurfuad, S.Ag dan Handoko Agung S, S.Sos. Sidang yang beragendakan pembacaan kesimpulan ini dihadiri oleh kedua belah pihak dan pihak pemohon (LGMI Kabupaten Demak) pada sidang dengan nomor register sengketa 016/SI/X/2017 tidak hanya menyerahkan kesimpulan namun juga alat bukti.  Hal ini dikarenakan pada persidangan sebelumnya, yang beragendakanpenyerahan alat bukti, LGMI Kabupaten Demak belum menyerahkan kepada majelis karena belum siap dengan alat buktinya. Setelah itu majelis komisioner memerikasa kesimpulan dari kedua belah pihak dan alat bukti pemohon yang telah diserahkan, namun majelis mengembalikan alat bukti pemohon karena belum terleges dan kesimpulan yang belum lengkap pula, terkait keterangan-keterangan yang mendukung alat buktinya. Sidangpun ditunda, dan Majelis meminta untuk pemohon dapat segera mengirim alat bukti dan kesimpulan yang telah diperbaiki dalam minggu ini, sebagai bahan pertimbangan putusan yang diagendakan pada sidang berikutnya.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content