BPJS KCU Semarang bersedia memberikan dokumen Laporan Tahunan yang menjadi salah satu permintaan Pemohon

(06/09) Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner Drs. Sosiawan beserta anggota Majelis Komisioner Nurfuad, S.Ag dan handoko Agung S, S.Sos, majelis meminta hasil uji konsekuensi yang telah dilakukan BPJS. Karena  menurut termohon, pada sidang pertama mengatakan dua informasi yakni jumlah dana transfer dari BPJS Pusat ke BPJS KCU Semarang dan Rekap data laporan Fraud BPJS KCU Semarang tahun 2015-2016 merupakan informasi yang dikecualikan. Namun pihak termohon hanya memberikan Surat Edaran yg dikeluarkan oleh Direktur Hukum, Komunikasi dan hubungan antar Lembaga Badan Penyelenggaraan jaminan Sosial Kesehatan nomor 16 tahun 2017 yg ditetapkan tanggal 28 Februari 2017. Isi dari surat edaran tersebut merupakan Daftar Informasi Publik BPJS dan Informasi-informasi yang dikecualikan tanpa melakukan uji konsekuensi, karena menurut termohon proses uji konsekuensi sedang dilakukan kantor pusat, dan BPJS KCU Semarang tidak memiliki wewenang untuk melakukan uji konsekuensi sendiri. Dari Hal inilah Majelis memutuskan untuk melakukan proses mediasi  terhadap permohonan informasi lainnya yang dimohonkan pemohon dengan Mediator Nurfuad, S.Ag di hari yang sama di ruang mediasi Komisi Informasi Provinsi jawa Tengah. Dalam Proses mediasi dengan sengketa nomor 012/SI/VII/2017 antara Pattiro Semarang yang dalam hal ini diwakili oleh Amrinalfi Khair Wijayanto sebagaimana tercantum dalam surat kuasa dengan Nomor 005/E/Sku/BP-LPPS/IX/2017 selaku pemohon, melawan BPJS KCU Semarang yang dalam hal ini diwakili Carolus Gama Apriadi dan Hasna Maulida sebagaimana tercantum pada surat kuasa dengan nomor 87/SPK/VI-01/0817 tertanggal 15 Agustus 2017 selaku termohon,telah mencapai kesepakatan bahwa informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon mengenai laporan tahunan BPJS KCU Semarang tahun 2015-2016 adalah keseluruhan kewenangan KCU Semarang yang wajib diumumkan ke publik dengan menunjukkan dasar hukum kewenangan tersebut.  Sementara itu terkait penyerahan informasi dilakukan selambat-lambatnya dua minggu sejak ditandatanganinya kesepakatan perdaiman tertanggal 20 september 2017 dan pengirimannya dilakukan melalui surat elektronik (email).  Sementara itu untuk dua informasi yang dikecualikan menurut pihak termohon. akan disidangkan Majelis kembali dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi atau ahli.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content