Dokumen telah diberikan secara lengkap, sengketapun dicabut Ghazim Thalib

(28/12) Sidang ajudikasi non litagasi antara Ghazim Thalib melawan Kepala Badan Wakaf Indonesia perwakilan Kabupaten Tegal  dengan nomor sengketa 017/SI/XI/2017, dilaksakan di Aula Kantor Pemilihan Umum Kabupaten Slawi. Sidang di tempat ini beragendakan Penetepan Gugur yang dipimpin oleh Ketua majelis Komisioner Drs. Sosiawan, Anggota Nurfuad, S.Ag dan Handoko Agung S, S.Sos, dan hanya dihadiri oleh pihak pemohon yakni Ghazim Thalib. Pada undangan sidang lalu yang dilaksanakan di Ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, pihak termohon yakni Kepala Badan Wakaf Indonesia perwakilan Kabupaten Tegal  dan Pemohon Ghazim Thalib tidak hadir tanpa memberikan keterangan secara lisan maupun tertulis, sehingga sidangpun ditunda. Namun beberapa hari setelah undangan persidangan tersebut, pihak pemohon mengirimkan surat pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi via pos ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.  Oleh karena itulah sidang di tempat kali ini Majelis Komisioner hanya membacakan penetapan dengan nomor 003/PEN-A/MK/XII/2017/KIP-JTG yang pada intinya majelis menerima permohonan pencabutan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon. Kedua memerintahkan kepada panitera untuk mencoret permohonan pemohon dari register sengketa serta yang ketiga permohonan pemohon tidak dapat diajukan kembali. Menurut pemohon pencabutan sengketa ini karena pihak termohon telah memberikan secara lengkap dokumen yang diminta yakni  Salinan Surat Keputusan Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten tegal no 001/BWI.KAB/X/2016 tanggal 26 agustus 2016, diluar proses persidangan ini.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content