Hasil Uji Konsekuensi diserahkan Sekda Kabupaten Wonogiri secara Pribadi kepada Majelis Komisioner dalam Sidang

(29/01) Sidang ajudikasi non litigasi kedua antara Yusuf Suramto, SH melawan Sekretaris Daerah Kabupaten wonogiri dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung S, S.Sos beserta anggota Majelis Komisioner Rahmulyo Adiwibowo, SH, MH dan Nurfuas, S.Ag. Pihak pemohon hadir secara pribadi setelah pada sidang sebelumnya tidak dapat hadir tanpa keterangan. Pihak termohonpun kembali hadir pula secara pribadi didampingi oleh kuasa hukumnya. Sidang dengan nomor register 022/SI/XII/2017 ini beragendakan pemeriksaan alat bukti dan penyerahan hasil uji konsekuensi oleh pihak termohon karena pada sidang sebelumnya menyatakan informasi yang diminta pemohon terkait salinan hasil audit BPK proyek pekerjaan konstruksi peningkatan jalan kismantoro-biting Kecamatan kismantoro Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2016 merupakan informasi yang dikecualikan. Sedangkan pihak pemohon tidak menyerahkan alat bukti maupun menghadirkan saksi kepada majelis. Sidangpun dilanjutkan dengan penjelasan pihak termohon terkait alasan informasi yang diminta pemohon merupakan informasi yang dikecualikan. Dalam sidang termohon menyatakan bahwa dokemen tersebut tidak dikuasi oleh PPID Kabupaten Wonogiri karena masih dalam proses penagakan hukum, sehingga tidak dapat diberikan kepada pemohon.  Setelah semua dokumen alat bukti diperiksa Majelis dan diterima, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya yakni pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak. Majelispun meminta untuk termohon serta pemohon dapat mengirim keseimpulan ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah agar dapat  dilanjutkan langsung dengan agenda Putusan.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content