Kades Desa Ngembal kembali Tidak Dapat Hadir sebagai saksi Dalam Persidangan

(15/01) Pada sidang ditempat sebelumnya yakni di aula kantor KPU Kabupaten Kudus, pihak pemohon meminta untuk menghadirkan Kepala Desa Ngembal  pada sidang berikutnya. Hal ini dikarenakan pada saat itu, sidang yang seharusnya menghadirkan saksi Kades dari pihak termohon, tidak terlaksana karena kades tidak dapat hadir secara pribadi hanya diwakili oleh Sekdes Desa Ngembal. Pada sidang kali ini, setelah dibuka, Majelis menanyakan kembali terkait saksi yang akan dihadirkan termohon namun termohon tidak dapat menghadirkannya karena Kades memiliki acara lain di hari yang sama dengan jadwal persidangan ini, Sehingga agenda sidang yang seharusnya masih beragendakan mendengarkan saksi dari pihak termohon kembali ditunda. Majelis memutuskan akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan kesimpulan. Majelis Komisionerpun meminta agar pada agenda berikutnya pihak pemohon dan termohon sudah menyiapkan kesimpulannya masing-masing, untuk nantinya dibacakan dalam persidangan.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content