Legal Standing merupakan syarat penting dalam pengajuan Permohonan Sengketa Informasi

26/07) Dokumen Legal Standing di dalam  sebuah lembaga/Badan Hukum dan dalam sebuah  proses registrasi permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik merupakan satu hal yang sangat penting, sebagai pra syarat apakah Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dapat diregister atau tidak. Hal ini menjadi sangat penting untuk memahamkan kedudukan legal standing kepada kelompok masyarakat yang berpotensi menjadi pemohon penyelesaian Sengketa Informasi Publik.  Hal ini berkaitan dengan sering dijumpainya nama-nama atau bentuk lembaga yang lain seperti perkumpulan, pemerhati, kelompok studi dan lain sebagainya mendaftarkan permohonan sengketa informasi tanpa melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Dari dasar inilah Komisi Informasi Provinsi NTB menyelenggarakan kegiatan FGD dengan mengundang Komisi Informasi se Indonesia, seperti dari Kepulauan Riau, Komisi Informasi Banten,Sumatra,Jawa Tengah, kemudian turut pula hadir dari  Akademisi ,Pakar Hukum , NGO ,Ormas dan  sejumlah Organisasi Perempuan dengan mengambil tema kegiatan Memahami  Legal Standing Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.  Ketua Komiisi Informasi Provinsi NTB Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt mengatakan dengan adanya kegiatan FGD ini, seluruh komisi Informasi di Indonesia dapat menyebarkan hasil diskusi baik melalui sosialisasi, maupun melalui media agar  dapat terwujud pemahaman yang komprehensif pada Kelompok Masyarakat yang potensial menjadi Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang kedudukan Legal Standing. Selain itu Kelompok Masyarakat yang potensial menjadi Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publikpun, dapat memenuhi semua persyaratan/kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Menurut Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt tujuan dari diadakannya Kegiatan FGD ini adalah untuk  memahamkan kedudukan dan jenis lembaga/perkumpulan dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Kemudian Memahamkan kedudukan hukum pendirian lembaga dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Serta memahamkan pula kedudukan lembaga yang berbadan hukum dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan pada praktik yang sering dijumpai pemohon yang mengatas namakan diri sebagai lembaga tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, seperti  Anggaran Dasar, Akte Notaris, atau dokumen lain yang menyatakan keabsahan kedudukan sebagai lembaga (Legal Standing), namun pemohon tetap menyatakan diri sebagai  Lembaga/Badan Hukum.  Merujuk pada ketentuan yang terdapat pada Peraturan Komisi Informasi a quo jika pemohon adalah Badan Hukum maka harus dapat menyerahkan kelengkapan dokumen diantaranya Anggaran Dasar yang telah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 11).  Dari kasus kasus inilah diharapkan setelah FGD ini seluruh lapisan masyarakat dapat memahami tata cara yang tepat dalam melakukan permohonan sengketa informasi di Komisi Informasi. Selanjutnya Ahmad Busyairi, S.Sos. Komisioner yang membidangi Koordinator Bidang PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) selaku moderator acara memimpin diskusi dengan membuka sesi tanya jawab kepada para peserta dan memberi kesempatan untuk saling sharing, mengemukakan pendapat terkait sengketa informasi yang masuk di setiap badan publik maupun Komisi Informasi di tiap daerah. Pihaknya berharap dengan diskusi ini ketidaksepahaman terkait legal standing, hingga tata cara permohonan sengketa informasi dapat terselesaikan dan tercapai solusi.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content