Akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik, cegah munculnya Pungli

Rabu, 9 Februari 2017, Pada 20 Oktober 2016 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. Terkait dengan perpres tersebut, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Hal inilah yang disampaikan oleh Komisioner Bidang Penyelesaian Sengaketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Prov. Jawa Tengah Zainal Abidin Petir, SH, MH dalam interaktif di Radio Puwodadi FM saat menjadi pembicara dalam acara tersebut. Pada kegiatan dialog yang dipandu oleh moderator Enika selaku staf sekretariat Radio Purwodadi FM, Zainal Abidin Petir, SH, MH juga mengatakan dengan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan pembangunan terkait pepres ini,  diharapkan pemerintah mampu lebih transparan baik di anggaran dan realisasinya, transparan  di program kegiatan, transparan kebijakan, dan transparan kinerjanya sehingga dapat mencegah terjadinya potensi pungli di lingkungan Pemerintahan. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. “hukaman para pelaku tidak sampai di situ saja, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor”, tambahnya.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content