Dalam Putusannya Majelis Komisioner Memutuskan mengkualifikasi Abdul Azis sebagai Pemohon

(22/03/22) Sengketa Informasi antara Abdul Azis melawan sejumlah Kepala Desa di wilayah Kabupaten dan Kabupaten Brebes telah memasuki agenda Putusan, setelah melewati proses ajudikasi yang cukup panjang. Majelis Komisioner yang terdiri atas Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos selaku Ketua merangkap Anggota, Drs. Sosiawan dan Widi Heriyanto, S. Sos masing-masing sebagai Anggota memberikan keputusannya berdasarkan Rapat Permusyawaratan untuk sengketa Abdul Azis melawan Kades Dawuhan Kab. Brebes dengan nomor register sengketa 030/SI/VI/2021, Kades Kaligiri Kabupaten Brebes (031/SI/VI/2021), Kades Harjasari Kec. Suradadi Kab.Tegal (033/SI/VII/2021), Kades Pamiritan Kec. Balapulang Kab.Tegal (034/SI/VII/2021), dan Kades Batursari Kabupaten Brebes (045/SI/VIII/2021). Dalam putusan yang dibacakan Majelis Komisioner memiliki isi putusan yang sama hanya berbeda nomor register sengketa dan nomor putusan, karena memang isi permohonan yang diajukan pemohon satu dengan desa yang lain sama.

Dalam fakta persidangan ke lima desa, Pemohon meminta disediakan dokumen semua kegiatan yang dibiayai APBDES masing-masing desa tahun anggaran 2019 dan 2020 yang telah di SPJ kan dan Pemohon akan memilih dokumen mana saja yang akan difotokopi secara sampling untuk kegiatan yang akan diamati. Namun saat Majelis Komisioner meminta keterangan Pemohon, Abdul Azis tidak dapat menjelaskan dengan jelas dan rinci apa saja parameter atau bagaimana metode pengawasan publik yang dilakukan, Pemohon hanya menjelaskan akan melakukan dengan Tim yang terdiri kurang lebih 5 (lima) orang untuk mengamati apakah penggunaan anggaran APBDes Desa Kaligiri sudah sesuai dengan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di sisi lain Pemohon bukan warga masyarakat di kelima desa yang dimohonkannyai atau pihak yang memiliki hubungan pekerjaan dengan masing-masing desa, dan Pemohon menyampaikan merupakan Pemohon Perseorangan bukan badan hukum (LPKP) sebagaimana lampiran dalam surat permohonan dan keberatan Pemohon yang diajukan kepada Termohon. Selain itu kedudukan hukum (legal standing) pemohon dalam permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tanggal 28 Juni 2021 dengan menggunakan legal standing perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk No. 3328080105650010 atas nama Abdul Azis, namun Pemohon dalam mengajukan permohonan informasi kepada Termohon juga menggunakan Kartu anggota LSM (LPKP) sebagai badan hukum tanpa menyertakan kelengkapan AD-ART yang telah disahkan oleh Kemenkumham.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf f dan huruf p Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyampaikan pada pokoknya bahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Permohonan informasi Pemohon tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan, karena hanya menyebutkan bertujuan untuk dalam rangka pengawasan publik tanpa menyebutkan secara rinci dan jelas metode pengawasan publiknya seperti apa, dengan subtansi permohonan yang sama dan diajukan dalam jangka waktu yang sama kebeberapa Pemerintah Desa di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes. Serta Pemohon tidak memiliki kerugian secara langsung terhadap tidak diperolehnya permohonan informasi publik yang diminta. Dari berbagai fakta-fakta persidangan diatas Majelis Komisioner selanjutnya memutuskan dengan Menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima, Pemohon dikualifikasi sebagai Pemohon yang tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik; dan Menyatakan bahwa informasi mengenai semua kegiatan yang dibiayai oleh APBDes di masing-masing desa tahun 2019 dan 2020 merupakan informasi terbuka yang wajib tersedia setiap saat, sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan wajib diumumkan di papan pengumuman atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content