Majelis Komisioner memutuskan Jusri Sihombing dikualifikasi sebagai Pemohon karena tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik

(22/03) Jusri Sihombing selaku Pemohon mengajukan permohonan ke sejumlah desa di Wilayah Kabupaten Tegal, namun karena permohonannya tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, pihaknya kemudian mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Pemohon menyengketakan tujuh (7) kepala desa yang masing-masing desanya berada di Wilayah Kabupaten tegal, yakni  Kades Karangdawa yang kemudian teregister dengan nomor sengketa 004/SI/II/2021, Kades Jembayat (005/SI/II/2021), Kades Sidamulya (021/SI/IV/2021), Kades Dukuhjati Kidul (022/SI/V/2021), Kades Samedo (037/SI/VII/2021), Kades Jejeg (038/SI/VII/2021), Kades Grogol (043/SI/VII/2021).

Proses sengketa tersebut telah memasuki agenda Putusan setelah melalui proses persidangan yang Panjang dan dilakukan secara elektronik. Dalam Rapat Permusyawaratan, Majelis Komisioner yang terdiri atas Widi Heriyanto, S. Sos selaku Ketua merangkap Anggota, Drs. Sosiawan dan Ermy Sri Ardhyanti, S.So masing-masing sebagai Anggota, telah membuat keputusan untuk ke tujuh (7) perkara Jusri Sihombing melawan para Kades, yang mana ke tujuh (7) isi putusan tersebut sama, hanya berbeda pada nomor register dan nomor putusan saja. Hal ini dikarenakan Pemohon mengajukan permohonan yang sama pada ke tujuh desa tersebut yakni salinan/fotokopi laporan pertanggungjawaban (LPJ) seluruh kegiatan bidang pemberdayaan masayarakat sesuai APBDes masing-masing Desa dengan tahun anggaran 2019 beserta seluruh lampirannya.

Dalam fakta persidangan, Pemohon tidak dapat menjelaskan dengan jelas dan rinci parameter atau bagaimana metode pengawasan publik yang dilakukan, Pemohon tidak dapat menjelaskan hasil pengawasan publik tersebut seperti apa, dan Pemohon bukan warga masyarakat di masing-masing yang dimohonkan informasi atau bukan pihak yang memiliki hubungan pekerjaan dengan masing-masing Desa. Pemohon menyampaikan merupakan Pemohon Perseorangan bukan badan hukum sebagaimana lampiran dalam surat permohonan dan keberatan Pemohon yang diajukan kepada para Termohon. Sehingga Majelis berpendapat, tujuan yang dikemukakan oleh Pemohon Informasi masih bersifat umum untuk pengawasan Publik dan Pemohon Informasi tidak memiliki hubungan kausal/hubungan hukum langsung dengan informasi yang dimintakan yang berakibat pada kepentingan langsung yang dirugikan apabila informasi dimaksud tidak dimiliki atau tidak diberikan kepada Pemohon.

Namun Menimbang pula berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat antara lain melalui papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.

Sementara itu berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyampaikan pada pokoknya bahwa yang dimaksud dengan permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik adalah melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.

Dari beberapa pertimbangan hukum dan fakta persidangan, Majelis Komisioner berpendapat bahwa Permohonan informasi Pemohon tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan, karena Pemohon hanya menyebutkant tujuan permohonannya adalah untuk pengawasan public saja tanpa menyebutkan secara rinci dan jelas metode kontrol sosialnya seperti apa, dengan subtansi permohonan yang sama dan diajukan dalam jangka waktu yang sama kebeberapa Pemerintah Desa di Kabupaten Tegal. Pemohonpun dalam hal ini tidak memiliki kerugian secara langsung terhadap tidak diperolehnya permohonan informasi publik yang diminta. Oleh karena itu Majelis Komisioner memutuskan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, Pemohon dikualifikasi sebagai Pemohon yang tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, Menyatakan bahwa informasi mengenai laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dimohonkan Pemohon kepada tujuh (7) desa merupakan informasi terbuka yang wajib tersedia setiap saat, sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan wajib diumumkan di papan pengumuman atau sarana lain yang dapat dijangkau oleh warga masyarakat desa.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content