Dalam satu kali Mediasi Gunaidik dan Kades Ledok Kabupaten Blora sepakat mengakhiri sengketa

(18/04) Pemohon atas nama Gunaidik mengajukan permohonan pemyelesaian sengketa untuk perkaranya dengan Kades Ledok Kecamatan Sambung Kabupaten Blora. Sengketa dengan nomor register 138/SI/XII/2021 ini dibuka dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing yang merupakan agenda untuk sidang pertama. Para pihak hadir secara pribadi di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan menyerahkan identitas diri kepada Majelis Komisioner yakni Widi Heriyanto selaku ketua Majelis, Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos dan Zaenal Abidin, SH.MH selaku anggota Majelis Komisioner.

Sementara itu, informasi yang dimohonkan Pemohon kepada Termohon yakni Berita acara kesepakatan Kepala Desa Ledok Kecamatan Sambung Kabupaten Blora dengan BPD tentang penyusunan APBDes dan PAPBDes tahun anggaran 2019 dan 2020; surat permohonan Kepala Desa kepada Camat Sambong tentang evaluasi APBDes dan PAPBDes tahun anggaran 2019 dan 2020; surat permohonan hasil Camat Sambong kepada Kepala Desa tentang hasil evaluasi APBDes dan PAPBDes tahun anggaran 2019 dan 2020; DPA Desa Ledok Kecamatan Sambung Kabupaten Blora tahun anggaran 2019 dan 2020 serta dokumen pendukungnya; Berita Acara lelang TKD Tahun Anggaran 2019 dan 2020; data penerima bantuan BLT DD dan BST Desa  Tahun 2020; dan data penerima PKH & BPNT Tahun 2019 dan 2020.

Dalam keterangannya pada sidang, Pemohon melakukan permohonan informasi ini berdasarkan keluhan dari masyarakat terkait pekerjaan pembangunan fisik jembatan di Desa Ledok yang kurang bagus. Laporan warga ini pertama kali diterima oleh Bapak Oyong yang merupakan jurnalis di wilayah Kabupaten Blora dan kemudian diteruskan pada Pemohon, sehingga pihaknya berinisiatif meminta sejumlah dokumen informasi kepada Kades untuk melakukan control social. Sementara Termohon menyampaikan jika pihaknya telah melakukan keterbukaan informasi, hal ini terbukti dengan lolosnya Desa Ledok dari pemeriksaan inspektorat, setiap tahun melakukan musrembang untuk menyusun APBDes, memasang baliho dan info grafis tentang ringkasan APBDes dan masyarakat desapun tidak pernah mengeluh atau complain pada desa. Namun Termohon menyatakan informasi yang dimohonkan Pemohon ada di kantor Balai Desa dan bukan merupakan informasi dikecualiakan. Dari keterangan Pihak Termohon inilah, Majelis Komisioner memutuskan melanjutkan sidang ke agenda Mediasi dengan mediator Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos. Mediasipun dilakukan di hari yang sama dan dalam satu kali mediasi para pihak sepakat mengakhiri sengketa. Termohon bersedia memberikan semua informasi yag dimohonkan Pemohon kecuali dokumen Berita Acara lelang TKD Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dikarenakan pihak Termohon tidak pernah melakukan lelang tersebut. Dokumen yang disepakati akan diberikan maksimal 14 hari kerja setelah kesepakatan ini dikeluarkan dan akan diserahkan di Kantor Balai Desa Ledok dengan biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content