Dalam satu kali Mediasi, Wiwit dan Sekda Kabupaten Blora sepakat mengakhiri sengketa

(21/4) Wiwit Prastawa menggugat Sekda Kabupaten Blora karena informasi yang dimohonkannya tidak ditangggapi sebagaimana mestinya. Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan nomor register sengketa 111/SI/X/2021, dan selanjutnya disidangkan oleh Ketua Majelis Komisioner Zaenal Abidin, SH.MH dengan anggota Majelis Komisioner Drs. Sosiawan dan Handoko Agung S, S.Sos. Sidang pertama dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing dan Pemohon hadir secara pribadi, sementara Termohon hadir diwakili oleh Kuasa dengan menyerahkan Surat Kuasanya.

Permohonan Pemohon diawali dengan pengajuan permohonan informasi pada PPID Dinas Sosial Kabupaten Blora tentang Data daftar lengkap E-Warong yang terdiri dari nama E-Warong,Nama Pemilik E-Warong,Jenis Bank Penyalur E-Warong, Alamat lengkap E-Warong,dan nomor telepon E-Warong di tiap-tiap desa, kelurahan Se-Kabupaten Blora Tahun 2019,2020,2021. Serta Data daftar keluarga penerima manfaat di tiap tiap desa, kelurahan Se-Kabupaten Blora tahun 2019,2020,2021. Namun karena tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya, Pemohon mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID Kabupaten Blora dan mendapatkan jawabannya yang mana pada intinya PPID Blora menyampaikan menolak permohonan Pemohon karena dokumen yang dimohonkan Pemohon tidak dalam kuasanya. Dari jawaban PPID Kabupaten Blora ini, Pemohon merasa belum sesuai, sehingga pekara berlanjut di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sidang Pemohon menyampaikan, tujuan permohonannya adalah untuk sarana publikasi kepada masyarakat secara luas. Sementara Termohon menyatakan bahwa informasi yang diminta Pemohon tidak dalam kuasanya, karena E-Warong merupakan program yang ditetapkan oleh Kementarian Sosial dan data terkait kegiatan disalurkan langsung pada Bank Penyalur (Bank Himbara). Jika Termohon akan meminta data-data sebagaimana dimohonkan Pemohon, memerlukan waktu lama dan harus mengirimkan surat resmi , karena memang dalam hasil berita acara serah terima Kerjasama antara Dinsos dan Bank penyalur, pihaknya tidak diberi kewenangan untuk memberikan data pada pihak lain. Termohon menyarankan pada Pemohon untuk langsung meminta informasi pada bank penyalur karena memang penerima bantuan ditentukan oleh Direktorat Jenderal yang menangani kemiskinan dan data penerimanyapun langsung diserahkan ke bank penyalur. Majelis Komsioner kemudian memberikan masukan pada Termohon untuk seharusnya memberikan jawaban tertulis dengan penjelasan yang telah disampaikan dalam sidang kepada Pemohon, agar Pemohon dapat memahami alasan penolakan tidak diberikannya informasi yang dimohonkannya, sehingga tidak sampai masuk pada ranah sengketa. Selanjutnya karena dalam pernyataan Termohon tidak ada kategori informasi dikecualikan dalam permohonan Pemohon, maka Majelis memutuskan melanjutkan sidang ke proses Mediasi dengan mediator Drs. Sosiawan. Mediasipun dilakukan di hari yang sama dan para pihak langsung bersepakat mengakhiri sengketa dalam satu kali mediasi. Pemohon menerima jika data yang dimohonkannya tidak dalam kuasa Termohon, melainkan ada pada penguasaan Kementrian Sosial Republik Indonesia dan Bank Himbara dalam hal ini Bank BRI dan BNI sesuai tahun program. Kedua,terhadap informasi yang telah diberikan, Pemohon berkewajiban untuk mempergunakan informasi tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan permohonan informasi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Serta jika Pemohon menemukan kejanggalan atau hal-hal yang dianggap tidak patut maka Pemohon akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan Pihak Termohon. Ketiga, Pemohon akan menindaklanjuti permintaan informasinya dengan melakukan permohonan informasi pada Kementrian Sosial Republik Indonesia dan/atau Bank Himbara di Kabupaten Blora.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content