Majelis Komisioner memutuskan memediasi LSM Koalisi Pendidikan & Sosial dengan 3 Kades yang hadir

(21/04) LSM Koalisi Pendidikan dan Sosial Kabupaten Demak mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada empat 4 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Demak, yakni Kades Brambang (Nomor register 139/SI/XII/2021), Kades Bandengrejo (140/SI/XII/2021), Kades Waru (154/SI/XII/2021) dan Kades Kalitengah (155/SI/XII/2021). Dalam sidang pertama dengan agenda Pemeriksaan legal standing, Pemohon hadir secara pribadi, sementara 3 Termohon dihadiri langsung oleh para Kepala Desa kecuali Desa Brambang yang tidak hadir tanpa keterangan.

LSM Koalisi Pendidikan dan Sosial Kabupaten Demak mengajukan 10 permohonan informasi ke masing-masing desa yakni satu, laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi APBD Desa dan CALK atas laporan keuangan desa tahun anggaran 2018,2019,2020. Kedua, laporan realisasi kegiatan. Ketiga daftar program sectoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke masing-masing Desa tahun anggaran 2018,2019,2020. Keempat, gambar pekerjaan fisik. Lima, daftar kuantitas dan harga. Enam, kuitansi pengeluaran yang ditandatangani kaur keuangan dan kuitansi penerimaan yang ditandatangani penerima. Tujuh, daftar penerima barang/uang pada program bantuan kepada masyarakat/ pihak lainnya. Delapan, daftar iventaris asset desa. Sembilan, struktur  organisasi dan daftar nama perangkat desa dan BPD, serta sepuluh, LPJ BUMDes dan usaha-usaha desa lainnya.

Sebelum melanjutkan sidang untuk mendengarkan keterangan para pihak, Ketua Majelis Komisioner Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos beserta anggota Majelis Komisioner Widi Heriyanto, S.Sos dan Drs. Sosiawan meminta pada Pemohon untuk memberbaiki permohonan informasinya karena terdapat sejumlah permohonan yang  tahun anggaranya tidak jelas. Sementara menurut keterangan para pihak, sebelum proses persidangan ini telah dilakukan mediasi  oleh Diskominfo Kabupaten Kabupaten Demak dan telah mendapat kesepakatan. Namun menurut Pemohon, Termohon tidak memberikan data sesuai kesepakatan karena saat Pemohon datang ke balai desa, dokumen belum siap. Sementara Termohon menyatakan, terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan dan pihaknya telah menyiapkan dokumen namun Pemohon tidak datang untuk mengambilnya. Namun memang ketika Pemohon datang untuk pertam kalinya setelah mediasi untuk mngambil dokumen, pihaknya mengakui memang dokumen belum siap saat itu. Tetapi saat dokumen siap, menurut  para Termohon, pihak Pemohon tidak datang. Dari keterangan para pihak dan atas kesepakatan dengan Pihak Termohon, Majelis memutuskan untuk melakukan mediasi dan memberi kesempatan kepada Pemohon untuk memberbaiki isi permohonannya, dan Termohon dapat memilah informasi mana saja yang memang menurut Termohon masuk dalam kategori dapat diberikan dan dikecualikan. Namun sidang mediasi dengan Mediator Drs. Sosiawan ditunda dan akan dilakukan di minggu depan.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content