Sekda Kabupaten Demak selaku pihak termohon tidak hadir pada persidangan pertama

(13/06)  Persidangan dengan Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung S, S.sos beserta anggota Drs. Sosiawan dan Nurfuad S.Ag dilaksanakan di Ruang Sidang lantai dua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan Pihak termohon Sekretaris Daerah Kabupaten Demak melawan Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI)  Kab. Demak selaku pemohon. Sementara itu Informasi yang disengketakan pihak pemohon pada  Sidang Sengketa dengan nomor register 008/SI/V/2017 yakni sebagai berikut,  Pertama Laporan pertanggung jawaban penggunaan alokasi dana desa (ADD) dana Desa (DD) dan penghasilan asli Desa (PAD) Tahun 2015 anggaran pendapatan belanja Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Serangan Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. Kedua Laporan pertanggung jawaban penggunaan alokasi dana desa (ADD) dana desa (DD) dan penghasilan asli desa (PAD) Tahun 2015 anggaran pendapatan belanja Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Wedoyo Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak. Ketiga Fotocopy dokumen permohonan bantuan atau proposal yang di ajukan kelompok nelayan Desa Serangan Kecamatan Bonang Kabupaten Demak yang sudah di salurkan kepada kelompok nelayan Tahun 2016 Beserta Daftar Penerimanya. Keempat Fotocopy dokumen permohonan bantuan atau proposal yang diajukan kelompok nelayan Dk/Ds Tambak Seklenteng Desa Wedung Kecamatan Wedung Kabupaten Demak yang sudah di salurkan kepada kelompok nelayan Tahun 2016 beserta Daftar Penerimanya. Kelima Fotocopy dokumen permohonan bantuan atau proposal yang di ajukan kelompok nelayan Dk/Ds Tambak Gojoyo Desa Wedung Kecamatan Wedung Kabupaten Demak yang sudah di salurkan kepada kelompok nelayan Tahun 2016 beserta Daftar Penerimanya.

Pada Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan legal standing, pihak termohon yakni Sekda Kabupaten Demak tidak hadir tanpa keterangan baik secara tulisan maupun lisan. Dalam sidang majelis memberikan kesempatan pada LGMI Kabupaten Demak untuk memberikan penjelasan terkait informasi yang diajukan ini. Menurut pihaknya, LGMI telah sering mengirim surat ke PPID Kabupaten Demak namun belum pernah menerima surat tanggapan, hanya surat tembusan yang menginformasikan untuk meminta informasi yang dimaksud pada desa yang bersangkutan. Selanjutnya Majelis menanyakan tujuan dari pemohon mengajukan permohonan informasi, dan seperti apa tindak lanjutnya jika nanti dokumen tersebut telah didapatkan. LGMI menjawab, jika data itu diperoleh akan dikaji dan diteliti sebagai tugas dan kebijakan kelompok untuk mengontrol pengeluaran-pengeluran anggaran desa agar tidak disalahgunaka, namun jika nanti ditemukan kejanggalan akan diproses dan dilaporkan ke pihak berwajib . Selanjutnya sidang ditunda dan  agenda sidang berikutnya masuk pada mediasi jika pihak termohon hadir dan memberikan penjelasan terkait informasi yang disengkatan, namun jika menurut termohon inforamasi yang disengkatan merupakan informasi yang dikecualikan maka agenda sidang adalah ajudikasi.

Check Also

Akhir Dari Sengketa Informasi antara Jayusman dengan Sekda Blora

(1/8) Sidang putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 020/SI/VI/2023 antara Sdr. Jayusman sebagai Pemohon …

Skip to content